RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA )
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS ( UPTD)
BALAI LATIHAN KERJA ( BLK )
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan keuangan Negara, maka Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menyusun dokumen perencanaan pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2010 – 2015 sebagai penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih. Berkaitan dengan hal tersebut maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kabupaten Sumbawa Barat menyusun Renstra sebagai upaya penjabaran RPMJD dalam ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .
Paradigma Perencanaan Pembangunan dewasa ini menghendaki agar pendekatan perencanaan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, politis, bottom-up dan top down process. Ini bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis , terpadu, transparan, dan akuntabel ; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan; juga kepemilikan rencana (sense of ownership) menjadi aspek yang perlu diperhatikan.Keterlibatan
stakeholder dan legislatif dalam proses pengambilan keputusan perencanaan
menjadi sangat penting untuk memastikan rencana yang disusun mendapatkan
dukungan optimal bagi implementasinya.
Dalam kaitan dengan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan instrumen
pertanggungjawaban, Renstra merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran
kinerja instansi pemerintah. Perencanaan Strategis instansi Pemerintah merupakan
integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lainnya agar mampu
menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategik, nasional dan global serta tetap
berada dalam tatanan sistem manajemen nasional.
Renstra UPTD BLK
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat
mengandung nilai yang urgen dan strategis karena sangan bermanfaat dan
diperlukan untuk beberapa alasan, yaitu :
a.
Diperlukan untuk
mengantisipasi dampak globalisasi
Berbagai perkembangan yang
sangat cepat dalam era globalisasi mengakibatkan meningkatnya kebutuhan
penyediaan pelayanan dasar (basic service) yang lebih prima bagi masyarakat,
perlunya pengembangan sektor unggulan (core competences) daerah,semakin
menipisnya sumber daya, serta semakin beragamnya tuntutan pelayanan yang harus
disediakan. Hal inilah yang mendorong UPTD BLK
Dinas Soial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi untuk melakukan perubahan mendasar. Dengan tersedianya perencanaan
strategis, UPTD BLK
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dapat menyiapkan perubahan secara proaktif yang bukan hanya reaktif
terhadap perubahan yang terjadi.
b.
Diperlukan untuk
pengelolaan keberhasilan
Perencanaan strategis ajan
menuntun diagnosa organisasi terhadap pencapaian hasil yang diinginkan secara
obyektif. Dengan perencanaan Strategis, UPTD BLK
Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat dapat membangun strateginya
sebagai bagian penting organisasi berorientasi hasil. Kapabilitas dan sumber
daya difokuskan secara optimal untuk mencapai hasil yang diinginkan.
c.
Berorientasi pada
masa depan
Perencanaan Strategis
memungkinkan UPTD BLK
Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat untuk memberikan komitmen pada
aktivitas dan kegiatan di masa mendatang. Perencanaan strategis memerlukan
pengumpulan informasi secara menyeluruh untuk kemudian menyiapkan analisis atas
berbagai alternatif dan implikasi yang dapat diarahkan pada masa mendatang.
a.
Adaptif
Fleksibilitas merupakan
kriteria yang sangat penting dalam perencanaan strategis walaupun pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan jangka menengah dengan Metode Gap Analisys. . Penyesuaian terhadap
perkembangan yang muncul dapat dilakukan untuk memanfaatkan peluang yang ada.
Capaian terahadap indikator kinerja dan mengukur kemajuan capaian hasil tetap menjadi
fokus utama dalam perencanaan strategis.
b.
Pelayanan Prima
(Service Excelence)
Dalam era globalisasi ini ,
pelayanan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder)
merupakan hal yang utama untuk diperhatikan. Disamping itu , dalam era
keterbukaan masyarakat menuntut instansi pemerintah dan aparat untuk memberikan
pelayanan yang prima. Kepuasan pelanggan dan stakeholder merupakan faktor
penentu keberhasilan bagi setiap organisasi untuk tetap dapat diterima. Untuk
itu pola-pola pelayanan yang perlu diselenggarakan harus disesuaikan dengan
kebutuhan pelanggan dan stakeholder.
c.
Penerapan
prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) dan Pemerintah yang
bersih (clean goverment)
Guna mewujudkan good governance
perencanaan strategis harus mengendepankan prinsip-prinsip kepemerintahan yang
baik. Paling tidak, ada tiga prinsip yang harus selalu diperhatikan yakni
transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Implementasi perencanaan strategis
harus dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel baik dalam proses
pengambilan keputusan yang teratur maupun dalam penentuan keberhasilan
pencapaian tujuan organisasi. Selain itu, aparat harus memilik etika moral yang
baik, misalnya dengan menghindari praktek-praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme.
1.1. MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1. Maksud
Adapun Maksud penyusunan Renstra UPT BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Sumbawa Barat adalah
sebagai dokumen yang menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2010 – 2015. Rencana Strategis (RENSTRA) UPTD BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Sumbawa Barat
merupakan pedoman, arah
dan kebijakan yang akan diambil oleh UPT BLK
Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka mengatasi
permasalahan ketenagakerjaan khususnya bidang Pelatihan dan Peningkatan Produktifitas
Tenaga Kerja selama
kurun waktu 5
tahun (2014
- 2019).
Dengan adanya Rencana Strategis ini
diharapkan semua kegiatan bidang pelatihan dan peningkatan produktifitas akan mangacu pada
RENSTRA sebagai sebuah pedoman,
sehingga dalam pelaksanaannya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Program
Kerja Tahunan UPT BLK
Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat khususnya dan Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat pada umumnya.
1.2.2. Tujuan
Secara Umum tujuan Renstra UPT BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Sumbawa Barat adalah :
a.
Sebagai
pedoman penyusunan Rencana Tahunan UPT BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa
Barat.
b.
Sebagai Rencana
Strategis UPT BLK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mencapai tujuan
dan sasaran organisasi
c.
Sebagai instrumen
dalam mengukur kinerja pelayanan UPT BLK
Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat sebagai institusi perencanaan pembangunan daerah.
2.
LANDASAN HUKUM
2.1. Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.2. Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
2.4. Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
2.5. Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan;
2.6. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
2.7. Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Ketenagakerjaan;
2.8. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelengaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
2.9. Peraturan Daerah Kabupaten
Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Sumbawa Barat
sebagai daerah otonom;
2.10. Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat nomor 5 Tahun
2008.
2.11. Peraturan
Bupati Sumbawa Barat Nomor: 28 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Sumbawa Barat.
Undang-Undang No. 32
tahun 2004 mengemukakan tentang muatan pokok Renstra SKPD yang meliputi Visi,
Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dan kegiatan SKPD sesuai TUPOKSI
SKPD dan berpedoman pada RPJMD. Undang-Undang ini menekankan sifat indikatif (Fleksibel)
dari program dan kegiatan pembangunan dan Renstra SKPD. Undang-Udang No. 33
tahun 2004 seperti halnya Udang-Undang No. 17 tahun 2003 tidak mengatur secara
langsung Renstra SKPD, namun mengatur tentang peranan dan Kedudukan RKPD, Renja
SKPD, RKA SKPD, dan APBD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra SKPD.
Undang-Undang ini menekankan tentang perlunya penyusunan Renja SKPD dan RKA
SKPD berbasis penganggaran Kinerja. Ini Menunjukkan tentang perlunya Renstra
SKPD juga menggambarkan Target Capaian Kinerja Pembangunan Daerah sehingga
mudah untuk ditransformasi ke dalam rencana tahunan (RKPD).
Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 yang merupakan penjabaran peraturan Pemerintah
No. 58 tahun 2005 telah mengatur secara rinci mekanisme, proses, dan prosedur
penyusunan penganggaran tahunan daerah, termasuk di dalamnya RKPD, KUA, PPAS,
RKA – SKPD, RAPBD, dan APBD. Mengingat RPJMD dan Renstra SKPD dijadikan dasar
bagi penyusunan Renja SKPD dan RAPBD, maka dokumen Renstra SKPD perlu sedemikian
rupa sehingga mudah diterjemahkan kedalam rencana dan penganggaran tahunan daerah
yang diatur dalam PERMENDAGRI 13 Tahun 2006 tersebut. Untuk itu, renstra SKPD perlu
menggunakan kerangka fungsi, urusan wajib, dan urusan pilihan pemerintah daerah
dalam menganalisis isu strategis, merumuskan strategi, kebijakan, dan
menetapkan prioritas programnya, setiap program perlu mempunyai tolok ukur dan
target kinerja capaian program yang jelas.
BAB
II
TUGAS DAN FUNGSI UPTD BALAI LATIHAN KERJA
DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
2.1.
Struktur Organisasi
Diterapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah baik propinsi,
kabupaten dan kota untuk menyusun dan menetapkan organisasi perangkat daerahnya
sesuai kebutuhan. Dengan kewenangan tersebut, diperlukan dukungan kemampuan
teknis dan wawasan yang luas dari pelaku dibidang kelembagaan pemerintah
daerah.
Kelembagaan
Pemerintah Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa
Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas-dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat nomor 5 Tahun
2008 yang memiliki struktur organisasi yang meliputi Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Sosial, Kepala Bidang Penempatan dan
Pelatihan Ketenagakerjaan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan
Tenaga Kerja, Kepala Transmigrasi, dan UPT. Masing-masing bagian dan bidang mencakup 3 sub
bagian dan 2 seksi, sedangkan UPT BLK dikepalai oleh Kepala UPT dan dibantu
oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat Bagan Struktur
Organisasi UPT BLK
Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut :
Bagan
1 :
Struktur Organisasi Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut :
STRUKTUR
ORGANISASI
DINAS
SOSIAL TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN
SUMBAWA BARAT
Casino - drmcd
BalasHapus› casino › mobile › 안동 출장샵 casino › mobile Oct 13, 2021 — 서귀포 출장마사지 Oct 13, 2021 Discover the best Casino Games, Slots, Blackjack, Roulette, Blackjack & more! Get 정읍 출장안마 ready to win at the best 나주 출장샵 Casino Games, Slots, 경주 출장샵 Roulette,