Minggu, 26 April 2015

RENSTRA BLK KSB

RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA ) UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS ( UPTD) BALAI LATIHAN KERJA ( BLK ) KABUPATEN SUMBAWA BARAT 


BAB I :  PENDAHULUAN 

1.1. LATAR BELAKANG 

Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan keuangan Negara, maka Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD). Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menyusun dokumen perencanaan pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2010 – 2015 sebagai penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih. Berkaitan dengan hal tersebut maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kabupaten Sumbawa Barat menyusun Renstra sebagai upaya penjabaran RPMJD dalam ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi . Paradigma Perencanaan Pembangunan dewasa ini menghendaki agar pendekatan perencanaan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, politis, bottom-up dan top down process. Ini bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis , terpadu, transparan, dan akuntabel ; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan; juga kepemilikan rencana (sense of ownership) menjadi aspek yang perlu diperhatikan.Keterlibatan stakeholder dan legislatif dalam proses pengambilan keputusan perencanaan menjadi sangat penting untuk memastikan rencana yang disusun mendapatkan dukungan optimal bagi implementasinya.
Dalam kaitan dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan instrumen pertanggungjawaban, Renstra merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Perencanaan Strategis instansi Pemerintah merupakan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lainnya agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategik, nasional dan global serta tetap berada dalam tatanan sistem manajemen nasional.
Renstra UPTD BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat mengandung nilai yang urgen dan strategis karena sangan bermanfaat dan diperlukan untuk beberapa alasan, yaitu :

a.       Diperlukan untuk mengantisipasi dampak globalisasi
Berbagai perkembangan yang sangat cepat dalam era globalisasi mengakibatkan meningkatnya kebutuhan penyediaan pelayanan dasar (basic service) yang lebih prima bagi masyarakat, perlunya pengembangan sektor unggulan (core competences) daerah,semakin menipisnya sumber daya, serta semakin beragamnya tuntutan pelayanan yang harus disediakan. Hal inilah yang mendorong UPTD BLK  Dinas Soial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan perubahan mendasar. Dengan tersedianya perencanaan strategis, UPTD BLK  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menyiapkan perubahan secara proaktif yang bukan hanya reaktif terhadap perubahan yang terjadi.

b.      Diperlukan untuk pengelolaan keberhasilan
Perencanaan strategis ajan menuntun diagnosa organisasi terhadap pencapaian hasil yang diinginkan secara obyektif. Dengan perencanaan Strategis, UPTD BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat dapat membangun strateginya sebagai bagian penting organisasi berorientasi hasil. Kapabilitas dan sumber daya difokuskan secara optimal untuk mencapai hasil yang diinginkan.

c.       Berorientasi pada masa depan
Perencanaan Strategis memungkinkan UPTD BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat untuk memberikan komitmen pada aktivitas dan kegiatan di masa mendatang. Perencanaan strategis memerlukan pengumpulan informasi secara menyeluruh untuk kemudian menyiapkan analisis atas berbagai alternatif dan implikasi yang dapat diarahkan pada masa mendatang.



a.       Adaptif
Fleksibilitas merupakan kriteria yang sangat penting dalam perencanaan strategis walaupun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan jangka menengah dengan Metode Gap Analisys. . Penyesuaian terhadap perkembangan yang muncul dapat dilakukan untuk memanfaatkan peluang yang ada. Capaian terahadap indikator kinerja dan mengukur kemajuan capaian hasil tetap menjadi fokus utama dalam perencanaan strategis.

b.      Pelayanan Prima (Service Excelence)
Dalam era globalisasi ini , pelayanan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) merupakan hal yang utama untuk diperhatikan. Disamping itu , dalam era keterbukaan masyarakat menuntut instansi pemerintah dan aparat untuk memberikan pelayanan yang prima. Kepuasan pelanggan dan stakeholder merupakan faktor penentu keberhasilan bagi setiap organisasi untuk tetap dapat diterima. Untuk itu pola-pola pelayanan yang perlu diselenggarakan harus disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan dan stakeholder.

c.       Penerapan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) dan Pemerintah yang bersih (clean goverment)
Guna mewujudkan good governance perencanaan strategis harus mengendepankan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik. Paling tidak, ada tiga prinsip yang harus selalu diperhatikan yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Implementasi perencanaan strategis harus dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel baik dalam proses pengambilan keputusan yang teratur maupun dalam penentuan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. Selain itu, aparat harus memilik etika moral yang baik, misalnya dengan menghindari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

1.1. MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1. Maksud

Adapun Maksud penyusunan Renstra UPT BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai dokumen yang menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2010 – 2015. Rencana Strategis (RENSTRA) UPTD BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat merupakan pedoman,  arah dan kebijakan yang akan diambil oleh UPT BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka mengatasi permasalahan ketenagakerjaan khususnya bidang Pelatihan dan Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja selama kurun waktu 5 tahun (2014 - 2019). Dengan adanya Rencana Strategis ini diharapkan semua kegiatan bidang pelatihan dan peningkatan produktifitas akan mangacu pada RENSTRA sebagai sebuah pedoman, sehingga dalam pelaksanaannya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Program Kerja Tahunan UPT BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat khususnya dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat pada umumnya.
 
1.2.2. Tujuan

Secara Umum tujuan Renstra UPT BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat adalah :
a.          Sebagai pedoman penyusunan Rencana Tahunan UPT BLK  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat.
b.          Sebagai Rencana Strategis UPT BLK  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi
c.          Sebagai instrumen dalam mengukur kinerja pelayanan UPT BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat sebagai institusi perencanaan pembangunan daerah.

2.       LANDASAN HUKUM

2.1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
2.4.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
2.5.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
2.6.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
2.7.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan;
2.8.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
2.9.    Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah otonom;
2.10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat nomor 5 Tahun 2008.
2.11. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor: 28 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat.

  


Undang-Undang No. 32 tahun 2004 mengemukakan tentang muatan pokok Renstra SKPD yang meliputi Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dan kegiatan SKPD sesuai TUPOKSI SKPD dan berpedoman pada RPJMD. Undang-Undang ini menekankan sifat indikatif (Fleksibel) dari program dan kegiatan pembangunan dan Renstra SKPD. Undang-Udang No. 33 tahun 2004 seperti halnya Udang-Undang No. 17 tahun 2003 tidak mengatur secara langsung Renstra SKPD, namun mengatur tentang peranan dan Kedudukan RKPD, Renja SKPD, RKA SKPD, dan APBD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra SKPD. Undang-Undang ini menekankan tentang perlunya penyusunan Renja SKPD dan RKA SKPD berbasis penganggaran Kinerja. Ini Menunjukkan tentang perlunya Renstra SKPD juga menggambarkan Target Capaian Kinerja Pembangunan Daerah sehingga mudah untuk ditransformasi ke dalam rencana tahunan (RKPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 yang merupakan penjabaran peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 telah mengatur secara rinci mekanisme, proses, dan prosedur penyusunan penganggaran tahunan daerah, termasuk di dalamnya RKPD, KUA, PPAS, RKA – SKPD, RAPBD, dan APBD. Mengingat RPJMD dan Renstra SKPD dijadikan dasar bagi penyusunan Renja SKPD dan RAPBD, maka dokumen Renstra SKPD perlu sedemikian rupa sehingga mudah diterjemahkan kedalam rencana dan penganggaran tahunan daerah yang diatur dalam PERMENDAGRI 13 Tahun 2006 tersebut. Untuk itu, renstra SKPD perlu menggunakan kerangka fungsi, urusan wajib, dan urusan pilihan pemerintah daerah dalam menganalisis isu strategis, merumuskan strategi, kebijakan, dan menetapkan prioritas programnya, setiap program perlu mempunyai tolok ukur dan target kinerja capaian program yang jelas.



BAB II
TUGAS DAN FUNGSI UPTD BALAI LATIHAN KERJA
DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI


2.1. Struktur Organisasi

Diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah baik propinsi, kabupaten dan kota untuk menyusun dan menetapkan organisasi perangkat daerahnya sesuai kebutuhan. Dengan kewenangan tersebut, diperlukan dukungan kemampuan teknis dan wawasan yang luas dari pelaku dibidang kelembagaan pemerintah daerah.
Kelembagaan Pemerintah Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat nomor 5 Tahun 2008 yang memiliki struktur organisasi yang meliputi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Sosial, Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Kepala Transmigrasi, dan UPT. Masing-masing bagian dan bidang mencakup 3 sub bagian dan 2 seksi, sedangkan UPT BLK dikepalai oleh Kepala UPT dan dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat Bagan Struktur Organisasi UPT BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut :

Bagan 1 : Struktur Organisasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat  sebagai berikut :



STRUKTUR ORGANISASI 
DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SUMBAWA BARAT